Sabtu, 22 Desember 2012

circle cartoon



P E N D A H U L U H A N

A.    Latar Belakang Masalah
            Pendidikan Kewarganegaraan sampai saat masih tetap dianggap sebagai mata pelajaran yang kurang menarik, kurang diminati, bahkan dapat disimpulkan membosankan bagi siswa. Sehingga mayoritas siswa terkesan meremehkan. Hal ini disebabkan minimnya ketrampilan atau kurang variatifnya seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengelola Kegiatan Belajar Mengajarnya misalnya monoton pada metode ceramah.
            Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan karakter diri yang beragam dimensi dari dimensi agama,sosio-kultural,bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang dilandai Pancasila dan UUD 1945. Sehingga materinya disusun berdasarkan karakteristik mata pelajaran, perkembangan peserta didik dan sumber daya yang tersedia dan salah satunya tentang : Tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional.
            Tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional merupakan salah satu materi Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih mengarah pada ranah kognitif dan sifatnya cenderung verbalisme yang sulit hanya dicapai melalui ceramah saja.
                  Dengan diberlakukanya Kurikulum 2006 ( KTSP ) yang memberi peluang / wewenang kepada Sekolah dan Guru, yang mana tidak hanya sebagai pelaksana kurikulum dan pembelajaran saja, tetapi juga menjadi pengambil keputusan ( decision making ) dalam perencanaan, pelaksanaan kurikulum dalam proses pembelajaran.Maka seorang guru mempunyai lebih banyak kesempatan untuk dapat mengembangkan dan menemukan segudang ide dalam merancang setiap proses pembelajarannya dengan sebaik-baiknya melalui berbagai strategi, pendekatan,metode,ataupun media.
            Untuk mencapai hal itu Penulis mencoba melakukan langkah-langkah dalam Kegiatan Pembelajaran yang salah satunya dengan menggunakan media Game Circle Carton, yaitu suatu permainan karton dalam bentuk lingkaran yang dibuat rangkap dua dengan ukuran berbeda dan berisi arah panah, pertanyaan atau permasalahan dibagian tepi dan jawabannya pada bagian dalam yang ditutup oleh lingkaran karton kedua.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan hasil identifikasi, dalam Penelitian Tindakan Kelas ini dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut :
1.      Apakah penggunaan media game circle carton dapat meningkatkan motivasi dalam pembelajaran PKn tentang Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional siswa Kelas VIIIA semester 1 tahun pelajaran 2012 / 2013 di SMP Negeri 1 Pacet Kabupaten Mojokerto ?
2.      Apakah penggunaan media game circle carton dapat meningkatkan prestasi dalam pembelajaran PKn tentang Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional siswa Kelas VIIIA semester 1 tahun pelajaran 2012 / 2013 di SMP Negeri 1 Pacet Kabupaten Mojokerto ?

C.    Tujuan Penelitian
Tujuan dari kegiatan Penelitian Tindakan Kelas ini diharapkan dapat :
1.      Meningkatkan motivasi dalam pembelajaran PKn tentang Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional melalui media game circle carton siswa Kelas VIIIA semester 1 tahun pelajaran 2012 / 2013 di SMP Negeri 1 Pacet Kabupaten Mojokerto.
2.      Meningkatkan prestasi dalam pembelajaran PKn tentang Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional melalui media game circle carton siswa Kelas VIIIA semester 1 tahun pelajaran 2012 / 2013 di SMP Negeri 1 Pacet Kabupaten Mojokerto.

D.    Manfa’at Penelitian
Dari beberapa tujuan yang telah ditentukan di atas, maka Penulis berharap dalam penelitian ini dapat bermanfa’at bagi :
    1. Siswa : yaitu dapat meningkatkan motivasi dan sekaligus prestasi pembelajaran PKn tentang Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional siswa kelas VIIIA Semester 1 Tahun pelajaran 2012 / 2013 di SMP Negeri 1 Pacet Kabupaten Mojokerto.
    2. Guru : yaitu dapat meningkatkan keterampilan dalam mengembangkan pendekatan, metode, penilaian serta dalam penggunaan media pembelajaran


B A B   II

KAJIAN PUSTAKA

A.    Pembelajaran PKn tentang Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
1.      Hakekat Pembelajaran PKn
Istilah pembelajaran lebih menggambarkan usaha guru untuk membuat belajar para siswanya. Kegiatan pembelajaran tidak akan berarti jika tidak menghasilkan kegiatan belajar pada para siswanya. Kegiatan belajar hanya akan berhasil bila siswa secara aktif mengalami sendiri proses belajarnya. Seorang guru tidak dapat mewakili belajar siswanya. Seorang siswa belum dapat dikatakan telah belajar hanya karena ia sedang berada dalam satu ruangan dengan guru yang sedang mengajar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1996 : 14 ) Pembelajaran diartikan sebagai proses, cara, menjadikan orang atau makhluk hidup belajar. Sedang Imansjah Alipandie ( 1984 : 50 ) mengajar ialah suatu aktivitas mengorganisasikan (mengatur) lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak sehingga terjadi proses belajar. Pengertian ini meliputi faktor guru, anak dan lingkungan yang diorganisir dalam bentuk bahan pengajaran yang ketiga-tiganya mendapat perhatian guna memperoleh hasil yang sebaik-baiknya.
Lebih lanjut A.Kosasih Djahiri dalam buku 2 materi pelatihan terintegrasi PKn (2005 : 8) pada proses pembelajaran prinsip utamanya adalah proses keterlibatan seluruh/sebagian besar potensi diri siswa (fisik dan non fisik) dan kebermaknaannya bagi diri dan kehidupannya sa’at ini dan yang akan datang (life skill).
Jadi jelas hakekat pembelajaran itu adanya suatu aktivitas yang melibatkan guru, siswa dan lingkungan yang dipadukan secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menghasilkan suatu perubahan yang sesuai dengan harapan.

2.      Visi dan Misi PKn
PKn ( Civic Education ) adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan Warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter sesuai yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 ( BNSP, 2006 : 2 ).
Untuk menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter tersebut harus melalui proses pendidikan, karena itu mata pelajaran PKn proses pendidikannya telah tergambar dalam Visi dan Misinya.
v  Visi PKn
Visi PKn adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemampuan individu sehingga menjadi warga negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab, yang pada gilirannya mampu mendukung berkembangnya kehidupan masyarakat bangsa dan negara Indonesia yang cerdas.
v  Misi PKn
Agar Visi PKn yang telah ditetapkan dapat tercapai, maka perlu ditindaklanjuti dengan misinya, yaitu :
a.       Memanfa’atkan kenyataan dan kecenderungan masyarakat yang semakin transparan, tuntutan kendali mutu yang semakin mendesak, dan proses demokrasi yang semakin meluas sebagai konteks dan orientasi peandidikan demokratis.
b.      Memanfa’atkan subtansi berbagai disiplin ilmu yang relevan sebagai wahana pedagogis untuk menghasilkan dampak instruksional dan pengirinya berupa wawasan, sikap dan ketrampilan kewarganegaraan, sehingga bisa dihasilkan desain kurikulum yang bersifat interdisipliner.
c.       Memanfa’atkan berbagai konsep,prinsip, dan prosedur pembelajaran yang memungkinkan para peserta didik mampu belajar demokratis, dalam situasi yang demokratis, dan untuk
meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang lebih demokratis.
3.    Tujuan dan Fungsi PKn
Secara umum PKn bertujuan untuk mengembangkan potensi individu Warga Negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan ketrampilan kewarganegaraan yang memadai, yang memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Sedangkan fungsi PKn sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 ( Dirjend.PDM., 2005 : 34 )
Berdasarkan visi dan misinya, PKn dapat menjadi pengikat untuk menyatukan peserta didik yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa. Berdasarkan tujuan dan fungsinya, PKn harus dinamis dan mampu menarik perhatian peserta didik, dengan cara sekolah membantu peserta didik mengembangkan pemahaman baik materi maupun kemampuan interlektual dan partisipasi dalam kegiatan sekolah.
Dengan pembelajaran yang bermakna dan bervariatif diharapkan dapat mengembangkan dan menerapkan kemampuan intelektual dengan menghasilkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan nasional serta dapat berpartisipasi dengan ta’at, tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan nasional tersebut.
4.      Tata urutan Peraturan perundang-undangan nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  R I Nomer 22 Tahun 2006 tentang Standar isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kelas VIII Semester 1 disebutkan :
Standar Kompetensi : ke-3 ” Menampilkan keta’atan terhadap perundang-undangan nasional ”.
Kompetensi Dasar    : ke-1 ” Mengidentifikasi Tata urutan peraturan perundang-undangan Nasional ”  ( BNSP , 2006 : 5 )
            Berdasarkan uraian tersebut Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional merupakan materi / KD yang diberikan pada siswa kelas VIII semester 1.
            Tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Negara Republik Indonesia dasar hukumnya sampai sa’at ini telah mengalami perubahan tiga kali      ( Tim Abdi Guru PKn, 2006 : 83-84 ) diantaranya :




Tabel   I
Dasar Hukum Tata urutan peraturan perundang-undang nasional

Dasar Hukum
I. Tap MPRS No. XX / MPRS/1966
II. Tap MPR No. III /            MPR/2000
III. UU No.10 /  2004
IV. UU No. 12 / 2011

1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      U U
4.      Perpu
5.      P P
6.      Kepres
7.      Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya


1.   UUD 1945
2.   Ketetapan MPR
3.   U U
4.   Perpu
5.   P P
6.   Kepres
7.   Perda

1.   UUD 1945
2.   U U / Perpu
3.   P P
4.   Perpres
5.   Perda

1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      UU/Perpu
4.      PP
5.      Perpres
6.      Perda Prov
7.      Perda Kab
8.      Perda Kota

B.     Media Game Circle Carton
Dewasa ini media memegang peranan penting dalam membantu tercapainya Kegiatan Belajar Mengajar. Dunia sekarang boleh dikatakan dunia yang hidup dengan media. Kegiatan Belajar Mengajar sekarang telah bergerak menuju dikuranginya sistem penyampaian dengan ceramah dan berpindah kearah digunakannya banyak media. Lebih-lebih pada negara-negara maju, dimana media telah dikhawatirkan akan menggeser fungsi guru. Lalu apa sebenarnya media itu.

1.    Arti, Maksud dan Tujuan Media
      Istilah media berasal dari bahasa latin yang merupakan bentuk jamak dari medium. Secara harfiah berarti perantara atau pengantar. Pengertian umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menyalurkan informasi dari sumber informasi kepada penerima informasi (mahmudin Yunus,2008 :1 ).
      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1996 : 640 ) media adalah alat/sarana/perantara/penghubung komunikasi yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam mengajar agar pengajaran dapat berlangsung dengan baik.
      Sedang maksud dan tujuan media sebagai alat bantu ini adalah memberikan variasi dalam cara-cara mengajar, memberikan lebih banyak realitas dalam mengajar, sehingga lebih berwujud, lebih terarah untuk mencapai tujuan tertentu. Intinya untuk menolong siswa agar lebih mudah memahami pelajarannya dan bagi guru lebih mudah menyampaikan pelajarannya.       

2.        Manfa’at Media
      Banyak manfa’at yang dari media sebagai alat bantu mengajar. Secara umum manfa’at media pembelajaran adalah memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga kegiatan pembelajaran lebih efektif dan efisien. Sedangkan secara lebih khusus manfa’at media pembelajaran adalah :
a.       Penyampaian materi pembelajaran dapat diseragamkan.
            Dengan bantuan media pembelajaran, penafsiran yang berbeda antar guru dapat dihindari dan dapat mengurangi terjadinya kesenjangan informasi diantara siswa dimanapun berada.
b.      Proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik.
                        Media dapat menampilkan informasi melalui suara, gambar, gerakan dan warna, baik secara alami maupun manipulasi, sehingga membantu guru untuk menciptakan suasana belajar menjadi lebih hidup, tidak monoton dan tidak membosankan.
c.       Proses pembelajaran menjadi lebih interaktif.
                        Dengan media akan terjadi komunikasi dua arah secara aktif, sedangkan tanpa media guru cenderung bicara satu arah.
d.      Efisiensi dalam waktu dan tenaga.
                        Dengan media tujuan belajar akan lebih mudah tercapai secara maksimal dengan waktu dan tenaga seminimal mungkin. Guru tidak harus mejelaskan materi ajar secara berulang-ulang. Sebab dengan sekali sajian menggunakan media, siswa akan lebih mudah memahami pelajaran.
e.       Meningkatkan kualitas hasil belajar siswa.
                        Media pembelajaran dapat membantu siswa menyerap materi belajar lebih mendalam dan utuh. Bila dengan mendengar informasi verbal dari guru saja, siswa kurang memahami pelajaran, tetapi jika diperkaya dengan kegiatan melihat, menyentuh, merasakan dan mengalami sendiri melalui media pemahaman siswa akan lebih baik.
f.       Media memungkinkan proses belajar dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
                        Media pembelajaran dapat dirancang sedemikian rupa sehingga siswa dapat melakukan kegiatan belajar dengan lebih leluasa dimanapun dan kapanpun tanpa tergantung seorang guru. Perlu kita sadari waktu belajar di sekolah sangat terbatas dan waktu terbanyak justru di luar lingkungan sekolah.
g.      Media dapat menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar.
                        Proses pembelajaran menjadi lebih menarik sehingga mendorong siswa untuk mencintai ilmu pengetahuan dan gemar mencari sendiri sumber-sumber ilmu pengetahuan.
h.      Mengubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif.
                        Guru dapat berbagi peran dengan media sehingga banyak memiliki waktu untuk memberi perhatian pada aspek-aspek edukatif lainnya. Seperti membantu kesulitan belajar siswa, pembentukan kepribadian, memotivasi belajar.

3.      Klasifikasi Media
            Banyak cara dilakukan dalam mengklasifikasikan alat bantu mengajar, diantarannya dengan cara ( Abd.Gafur, 1980 : 114 ) seperti tabel berikut ini :
Tabel  II
Pengklasifikasian Media
No.
Kelompok media
Media Instruksional
Alat bantu pengajaran
1.
Audio ( suara )
-Audio tape (reel to reel, cassette)
- Telepon
- Intercom
2.
Bahan cetak (termasuk bagan,gambar/foto)
-Programmed teks
-Manual
-Modul
-Hand – out
-Papan tulis
-Chart, grafik
3.
Gambar mati yang diproyeksikan
-Slide,film strip (bisa disertai narasi/penjelasan)
-Slide
-Transparansi
-Film strip
4.

Audio-cetak (kombinasi 1 dan 2)
-Lembaran kerja disertai tape
-Peta/diagram disertai narasi
-
-
5.
Audio visual yang diproyeksikan
-Film strip     - narasi
-Sound         - slide
-
-
6.
Gambar bergerak
-Film tanpa suara
-Film tanpa suara

7.
Gambar/film bersuara
-Film bersuara
-Video - tape
-Film bersuara
-Video tape
8.
Obyek / benda
-Benda senyatanya
-Model/tiruan benda
-Specimen
-Benda senyatanya
-Model/tiruan benda
9.
Hubungan antar pribadi dan pengalaman langsung(guru,teman)

-

-Permainan
-Simulasi
-Field trip
Grup diskusi
10.
Computer
CAI
-


            Berdasarkan pengklasifikasian media di atas, maka media yang Penulis gunakan masuk pada kelompok media “ Bahan cetak manual dengan alat Bantu materi grafik / bagan yang berupa karton “.

4.   Prinsip-prinsip Pemilihan Media
            Dalam pemilihan media hendaknya didasarkan pada kemampuan media itu untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Ada beberapa prinsip umum dalam memilih dan menggunakan media pembelajaran. Prinsip-prinsip tersebut antara lain :(Abd. Gafur,1980:117)
a.       Tak ada satu mediapun yang paling baik untuk semua tujuan.
b.      Penggunaan haraus konsisten dengan tujuan
c.       Media yang digunakan hendaknya cukup dikenal oleh murid
d.      Media hendaknya sesuai dengan sifat pelajaran
e.       Media harus sesuai dengan kemampuan dan pola belajar audience
f.       Media hendaknya dipilih secara obyektifa dan tidak didasarkan oleh karena kesukaan subyektifitas.
            Dari prinsip di atas lebih tegas lagi seperti pada kriteria pemilihan media menurut Mahmuddin Yunus, ( 2008 : 4 ) Ada lima kriteria atau prinsip pemilihan media pembelajaran, diantaranya :
            a. Kesesuaian ( appropriateness )
            b. Tingkat kesulitan ( level of sophistication )
            c. Biaya ( cost )
            d. Ketersediaan ( availability )
            e. Kualitas teknis ( technical quality )

5.  Media Game Circle Carton ( Permainan Karton Lingkaran )
            Media Game circle carton atau media permainan karton lingkaran merupakan media yang terbuat dari karton yang berbentuk dua lingkaran dan berisi symbol-simbol dan tulisan-tulisan, diantaranya
a. Lingkaran pertama : bagian bawah yang berukuran lebih besar dan berisi pertanyaan-pertanyaan , dibagian tepi, dan jawaban dibagian dalam.
b. Lingkaran kedua         : bagian atas yang berukuran lebih kecil bersimbol anak panah dan bagian lain diberi lubang ( candela ). Jika di buka akan dapat membantu siswa untuk menemukan jawabannya.
c. Cara memperagakannya dengan jalan diputar sesuai dengan kehendaknya, maka anak panah akan menunjuk pada suatu pertanyaan dan disisi lain bila lubang      ( candela ) dibuka akan ditemukan jawabannya.
           
C.    Rencana Tindakan
Salah satu kelompok kompetensi yang hendak diwujudkan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan, contohnya : memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan republik Indonesia.
      Mengingat kompetensi ini lebih mengarah pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan, pengenalan, pemahaman konseptual, maka rencana tindakan yang akan Penulis lakukan dengan lebih mengefektifkan penggunaan media game circle carton dalam proses pembelajarannya yang dikombinasikan dengan metode tanya jawab antar kelompok siswa.
            Penggunaan media game circle carton dengan cara yang menarik dan menyenangkan akan dapat memotivasi siswa dalam mengikuti pembelajaran dan sekaligus dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.